Pengecekan Resmi AHU Kemenkumham
Cek Ketersediaan Nama PT
Validasi ketersediaan nama Perseroan Terbatas Anda di sistem AHU Kemenkumham sebelum pendaftaran akta notaris resmi.
Formulir Pengecekan Nama PT
Gratis • Bebas Konsultasi • Respon Cepat Tim Legalitas
Ketentuan Nama PT
PP No. 43/2011Berdasarkan regulasi resmi Kementerian Hukum dan HAM RI, pengajuan nama wajib memenuhi kriteria:
Minimal Tiga Kata
Wajib terdiri dari minimal 3 (tiga) kata dalam bahasa Indonesia atau alfabet Latin.
Belum Terdaftar di AHU
Belum pernah dipakai atau didaftarkan secara sah oleh perseroan lain di sistem Ditjen AHU Kemenkumham.
Menggunakan Alfabet Latin
Ditulis dengan huruf Latin tanpa simbol, karakter khusus, atau angka yang berdiri sendiri.
Bukan Nama Lembaga Negara
Dilarang memakai atau menyerupai nama lembaga negara, instansi pemerintah, atau badan internasional.
Ketertiban & Kesusilaan
Tidak bertentangan dengan ketertiban umum, norma kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan.
Bukan Rangkaian Angka
Tidak boleh hanya terdiri dari susunan angka atau diawali oleh angka semata.
Alur Verifikasi Cepat
Butuh Bantuan Memilih Nama?
Konsultan perizinan kami siap membantu brainstorming dan validasi nama usaha Anda secara langsung.
Konsultasi Cepat via WhatsApp