Kembali ke Pusat Pencarian

Pengecekan Resmi AHU Kemenkumham

Cek Ketersediaan Nama PT

Validasi ketersediaan nama Perseroan Terbatas Anda di sistem AHU Kemenkumham sebelum pendaftaran akta notaris resmi.

Formulir Pengecekan Nama PT

Gratis • Bebas Konsultasi • Respon Cepat Tim Legalitas

PT.

Nama PT wajib terdiri dari minimal 3 kata dalam bahasa Indonesia atau huruf Latin (PP No. 43/2011).

Privasi data terjamin. Tim legalitas izinin.id menjaga kerahasiaan ide nama usaha Anda.

Ketentuan Nama PT

PP No. 43/2011

Berdasarkan regulasi resmi Kementerian Hukum dan HAM RI, pengajuan nama wajib memenuhi kriteria:

1

Minimal Tiga Kata

Wajib terdiri dari minimal 3 (tiga) kata dalam bahasa Indonesia atau alfabet Latin.

2

Belum Terdaftar di AHU

Belum pernah dipakai atau didaftarkan secara sah oleh perseroan lain di sistem Ditjen AHU Kemenkumham.

3

Menggunakan Alfabet Latin

Ditulis dengan huruf Latin tanpa simbol, karakter khusus, atau angka yang berdiri sendiri.

4

Bukan Nama Lembaga Negara

Dilarang memakai atau menyerupai nama lembaga negara, instansi pemerintah, atau badan internasional.

5

Ketertiban & Kesusilaan

Tidak bertentangan dengan ketertiban umum, norma kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan.

6

Bukan Rangkaian Angka

Tidak boleh hanya terdiri dari susunan angka atau diawali oleh angka semata.

Alur Verifikasi Cepat

Database Ditjen AHU: Pemeriksaan kemiripan fonetik dan kata kunci perseroan berbadan hukum.
Korelasi KBLI 2020: Memastikan nama tidak ambigu dengan maksud dan bidang kegiatan usaha.
Rekomendasi Alternatif: Jika nama berisiko ditolak, konsultan kami menyiapkan variasi nama yang aman.

Butuh Bantuan Memilih Nama?

Konsultan perizinan kami siap membantu brainstorming dan validasi nama usaha Anda secara langsung.

Konsultasi Cepat via WhatsApp