Kembali ke Pusat Pencarian

Pengecekan Resmi SABU Kemenkumham

Cek Ketersediaan Nama CV

Validasi ketersediaan nama Persekutuan Komanditer (CV) Anda pada Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham sebelum pendaftaran resmi.

Formulir Pengecekan Nama CV

Gratis • Bebas Konsultasi • Respon Cepat Tim Legalitas

CV.

Nama CV wajib terdiri dari minimal 2 kata dalam huruf Latin (Permenkumham No. 17/2018).

Privasi data terjamin. Tim legalitas izinin.id menjaga kerahasiaan ide nama usaha Anda.

Ketentuan Nama CV

Permenkumham 17/2018

Berdasarkan regulasi resmi Kementerian Hukum dan HAM RI, pengajuan nama wajib memenuhi kriteria:

1

Minimal Dua Kata

Berbeda dengan PT, nama CV cukup terdiri dari minimal 2 (dua) kata dalam alfabet Latin.

2

Belum Terdaftar di SABU

Belum terdaftar oleh persekutuan komanditer lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham.

3

Menggunakan Huruf Latin

Ditulis menggunakan alfabet Latin yang wajar tanpa penggunaan simbol atau karakter asing yang tidak lazim.

4

Bukan Nama Instansi Pemerintah

Dilarang menggunakan nama yang sama atau menyerupai instansi negara, kementerian, atau lembaga peradilan.

5

Kepatutan & Ketertiban Umum

Tidak bertentangan dengan ketertiban umum, norma kesusilaan, atau adat istiadat yang berlaku di masyarakat.

6

Pencerminan Bidang Usaha

Dapat mencantumkan bidang kegiatan usaha atau nama sekutu pengurus sebagai pembeda identitas entitas bisnis.

Alur Verifikasi Cepat

Database Ditjen AHU: Pemeriksaan kemiripan fonetik dan kata kunci perseroan berbadan hukum.
Korelasi KBLI 2020: Memastikan nama tidak ambigu dengan maksud dan bidang kegiatan usaha.
Rekomendasi Alternatif: Jika nama berisiko ditolak, konsultan kami menyiapkan variasi nama yang aman.

Butuh Bantuan Memilih Nama?

Konsultan perizinan kami siap membantu brainstorming dan validasi nama usaha Anda secara langsung.

Konsultasi Cepat via WhatsApp